Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.
“Semua sudah diatur dan ‘diteken’ Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal,” jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat hari Rabu kemarin. Dengan terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil murah ini, para produsen mobil di dalam negeri sudah bisa memproduksi mobil dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan secara legal.
“Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mobil-mobil mulai sekarang trendnya adalah green car. Artinya yang bisa menghemat bahan bakar BBM dan mencari alternative lainnya,” lanjut pak Menteri.
Dalam PP terbaru tersebut diatur mengenai program LCGC dan LCE yang sebetulnya sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Budi Darmadi selaku Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan, program LCGC dan LCE melalui regulasi yang baru saja terbit ditujukan untuk semua produsen mobil. Dengan catatan, produsen harus memenuhi persyaratan alias bukan untuk merek tertentu.
“Intinya mengutamakan investasi yang masuk dan mendorong kemandirian nasional pada industri otomotif untuk mesin 1.000-1.200 cc,” jelas Budi, Rabu kemarin di Jakarta. Dalam regulasi ini ditetapkan acuan insentif khusus untuk dua jenis kendaraan tersebut, yaitu terbagi dalam tiga pilihan, 100 persen, 50 persen, atau 25 persen. Semua tergantung dari ketentuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dengan telah ditandatanganinya PP ini oleh Presiden SBY, Pemerintah yakin program ini akan memperkuat struktur industri otomotif nasional. Oleh karena itu, program tidak membatasi teknologi yang digunakan. Selain untuk menciptakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan, juga membuka kesempatan untuk di ekspor ke negara lain. “Acuan harga hanya sebagai referensi dengan mempertimbangkan inflasi dan teknologi transmisi serta kelengkapan keselamatan,” lebih lanjut Budi menjelaskan.
sebetulnya program ini ingin juga menyasar konsumen di daerah yang menginginkan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau.
10 Rencana Mobil murah program LCGC harga dibawah 100 juta & irit Bahan bakar yaitu :
1. Toyota Agya
2. Daihatsu Ayla - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 27,1 Km
3. Suzuki Alto - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 22,7 Km
4. Tata Nano - konsumsi bahan bakar di klaim1 liter mampu menempuh jarak 25,3 Km
5. Datsun K2
6. Hyundai Eon - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 21,1 Km
7. Ford Figo - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 19,2 Km
8. Suzuki Wagon R - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 22,7 Km
9. Suzuki A Star - konsumsi bahan bakar di klaim 1 liter mampu menempuh jarak 22,7 Km
10. Nissan Datsun Lada Kalia
Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil
hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan
kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling
sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Berkas PP nomor 41 tahun 2013 bisa comment or email saya
Simulasi Kredit :
Dengan Harga OTR Rp.80.000.000, DP Rp.32.650.000 maka angsuran Perbulan Hanya sekitar Rp.1.500.000